;

Sunday, January 3, 2016

"WASPADA" ORANG PEKERJA MENINGGAL SETIAP 15 DETIK KARENA KECELAKAAN BEKERJA

Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2013, salah satu pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Tahun sebelumnya (2012) ILO mendaftarkan jumlah kematian akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun.




Jadi menyambut Direktur Jenderal Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, yang dibacakan oleh Direktur Kesehatan dan Olahraga, dr. Muchtaruddin Mansour, MS, Sp.OK, Ph.D, saat membuka Seminar dan Kongres Nasional Kesehatan Kerja Nurses Association of Indonesia (PERKUSJA) I, di Jakarta (28/10).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Departemen Kesehatan diadakan selama tiga hari (27, 29 Oktober 2014), yang dihadiri oleh praktisi kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah, perusahaan swasta dan BUMN, asosiasi keperawatan dan akademisi. Tujuan dari pendirian PERKUSJA untuk mengumpulkan praktisi perawat yang bekerja di perusahaan, akademisi dengan minat dalam perawatan kesehatan dan pembuat kebijakan kerja yang berkaitan dengan perawat kesehatan kerja.


Dr lanjut. Muchtaruddin mengungkapkan, melaporkan hasil pelaksanaan kesehatan kerja di 26 provinsi di Indonesia pada tahun 2013, jumlah kasus penyakit umum dari pekerja ada sekitar 2.998.766 kasus, dan jumlah kasus penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sebesar 428 844 kasus.

Rendahnya jumlah kasus yang berkaitan dengan tenaga kerja yang relatif rendah tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, tetapi lebih pada tidak terdeteksi dan terdiagnosis, katanya.

Melihat besarnya masalah kesehatan bagi para pekerja di bagian atas Departemen Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga telah melakukan berbagai upaya dan kegiatan. Kegiatan seperti advokasi, kemitraan, promosi kesehatan, pengurangan faktor risiko, penguatan sistem pemerintahan dan PAK, penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam diagnosis dan pelaksanaan kesehatan kerja dan penguatan Lembaga serta beberapa model dan kegiatan percontohan.

Usaha dan kegiatan mengakibatkan jumlah pusat kesehatan yang telah menerapkan upaya kesehatan kerja sebanyak 1.034 puskesmas, melebihi target yang ditetapkan adalah 576 Puskesmas (2013)
Kesehatan Perawat

Peserta dr. Muchtaruddin mengatakan, Menurut pengembangan dan akan bekerja tuntutan pelayanan kesehatan yang berkualitas, perawat tidak hanya melakukan upaya keperawatan di fasilitas kesehatan seperti biasa. Keperawatan profesi ada juga melakukan upaya keperawatan di daerah industri atau tempat kerja ada proses industri. Berdasarkan diperlukan adanya upaya kebijakan yang nyata dan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pelayanan kesehatan.

Meskipun angka yang pasti tidak tersedia jumlah perawat yang bekerja di perusahaan atau industri, tetapi data dari Tenaga Kerja menunjukkan bahwa sekitar 7.000 lebih banyak perawat telah dilatih Hiperkes (Perusahaan Kebersihan dan Kesehatan Kerja). Angka ini belum ditambah aktivis seperti akademisi perawat kesehatan kerja dan pembuat kebijakan.

Angka ini diperkirakan akan bertambah banyak jumlahnya bersama dengan sejumlah bertambahanya perusahaan di Indonesia jumlah kecil 141,894 (83,70%), skala industri adalah 14,970 (8,83%) dan jumlah industri skala besar sejumlah 12,660 (7: 47% ), sehingga jumlah industri di Indonesia beberapa 169,524 perusahaan.

Melihat kondisi saat ini perawat kesehatan kerja, tugas, peran dan fungsi serta perawat kesehatan kerja tersebut profesional organisasi yang didirikan perawat kesehatan kerja harus memiliki independen / berdiri sendiri, dalam bidang khusus keperawatan kesehatan kerja. Karena, pada dasarnya, adalah perawat kesehatan kerja profesi-spesifik, dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab memiliki kekhususan yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain.

Pernyataan penutupan, Dr. Muchtaruddin, berharap organisasi profesi Kesehatan Perawat yang baru dibentuk dalam pelaksanaan tugas mereka untuk memiliki identitas yang jelas berdasarkan disiplin ilmu di bidang Perawatan Kesehatan Kerja dan etika profesional di bidang Perawatan Kesehatan Kerja.


Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Halo Depkes melalui hotline <kode lokal> 500-567; SMS081281562620, faksimili: (021) 52921669

"WASPADA" ORANG PEKERJA MENINGGAL SETIAP 15 DETIK KARENA KECELAKAAN BEKERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment